Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara bayar pajak motor online Via LinkAja

Dimasa sekarang ini, membayar pajak sepeda motor bisa dilakukan dengan cara online. Ada cara bayar pajak motor online melalui LinkAja. Simak ulasan dibawah ini!

Cara bayar pajak motor online

Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui LinkAja

Dikutip dari Website resmi LinkAja, berikut adalah panduan cara bayar pajak motor online dengan LinkAja yang bisa Shobat lakukan dengan mudah:

  • Download aplikasi LinkAja di Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS terlebih dahulu.
  • Kemudian buka aplikasi LinkAja, selanjutnya lakukan pendaftaran diri.
  • Isi saldo LinkAja terlebih dahulu.
  • Selanjutnya klik menu lainnya, kemudian pilih menu PAJAK dan pilih jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai domisili.
  • Lalu Masukkan NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin.
  • Setelah itu, periksa informasi yang muncul seperti detail kendaraan dan nominal biaya. Apabila sudah benar, maka langkah selanjutnya masukkan PIN LinkAja.
  • Apabila pembayaran berhasil, shobat akan memeroleh notifikasi melalui SMS yang berisi bukti sudah dibayarkan dan pengesahan elektronik.

Selanjutnya setelah semuanya selesai, shobat bisa mencetak bukti tersebut di rumah maupun di Samsat terdekat.

Selain membayar pajak sepeda motor secara online, aplikasi LinkAja juga dapat digunakan untuk membayar biaya langganan telepon dan TV, berdonasi, membayar listrik atau membeli token listrik, membeli pulsa, membayar BPJS, mengirimkan uang, dan melakukan transaksi secara online maupun offline di berbagai merchant rekanan dengan LinkAja.

Baca Juga: Cara mengubah pulsa menjadi saldo shopeepay

Nah Demikianlah cara bayar pajak motor online via LinkAja dengan mudah yang bisa dilakukan tanpa keluar rumah. Simpel kan? Cobain yuk!