12 Amalan 10 Muharram atau Hari Asyura
Ada banyak amalan yang bisa dilakukan pada tanggal 10 Muharram atau hari Asyura ini. berikut amalan yang di anjurkan pada bulan muharram 2020 ini.
Muharram adalah bulan yang disebut "Asyhurillah al-Hurum" (bulan
Allah yang mulia). Di bulan Muharram disunnahkan utuk berpuasa, terutama pada
tanggal 9 dan 10 muharrom ( Hari Tasua dan Hari Asyura) seperti yang dianjurkan
secara khusus oleh Nabi SAW.
Di bulan Muharram terdapat hari bersejarah
yaitu hari Asyura. Hari tanggal 10 Muharram ini adalah hari yang memiliki makna
sejarah dalam Islam. Banyak peristiwa besar terjadi di dalamnya.
Seperti
penerimaan taubat Nabi Adam, selamatnya kapal Nabi Nuh dan umatnya dari banjir
bandang dan sebagainya. Karena kemuliaan pada tanggal 10 muharram (hari Asyura), para ulama menyebutkan ada
beberapa amalan yang dianjurkan pada hari itu. berikut adalah 12 amalan pada hari
'Asyura'.
12 Amalan 10 Muharram atau Hari Asyura
- Melaksanakan Shalat sunnah yang paling utama shalat Tasbih,
- Melakukan Puasa Sunnah, berikut tanggal 9 Muharram-nya, dan paling utama 10 hari, dari tanggal 1 s/d 10 Muharram
- Melakukan Sodaqoh,
- Melakukan keleluasaan keluarga artinya menambah dana belanja, membelikan baju baru dll.
- Melakukan Mandi Sunnah,
- Melakukan kunjungan pada Alim Ulama yang soleh,
- Menengok orang yang sedang sakit,
- Mengusap kepala yatim, artinya memberi kasih sayang seperti dengan menyantuni mereka,
- Memakai celak mata,
- Menggunting kuku,
- Membaca surat Al-Ikhlas seribu kali,
- Melakukan silaturrahmi terutama kepada saudara dan keluarga, sama seperti pada hari raya.
Meski begitu, amalan-amalan di atas merupakan
tindakan positif yang telah terakomodir oleh dalil-dalil dan kaidah umum.
Spesialisasi ibadah dalam kurun waktu tertentu tidak menjadikannya bid'ah dan
keluar dari hukum kepunahan, seperti yang dijelaskan oleh Imam al-Nawawi
tentang masalah berjabat tangan setelah shalat.
Dari uraian di atas, klaim bahwa amalan yang
tidak memiliki hadits yang sahih adalah bid'ah merupakan anggapan yang
tergesa-gesa. Hadits daif sendiri menurut mayoritas ulama 'dapat digunakan
dalam fadhail al-a'mal (amalan pokok) asalkan didukung dengan dalil dan aturan
yang sah.
Selama Anda tidak meyakini keaslian hadits
yang dinyatakan oleh ahli hadits atau membenarkan hadits yang dinyatakan
sebagai maudhu ', maka tidak ada masalah dengan amalan yang harus diikuti di
atas.
Wallahu a’lam.
*) Sumber bacaan: I’anah al-Thalibin, juz.2,
hal.267