Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

12 Amalan 10 Muharram atau Hari Asyura

12 Amalan 10 Muharram atau Hari Asyura

Ada banyak amalan yang bisa dilakukan pada tanggal 10 Muharram atau hari Asyura ini. berikut amalan yang di anjurkan pada bulan muharram 2020 ini.

Muharram adalah bulan yang disebut "Asyhurillah al-Hurum" (bulan Allah yang mulia). Di bulan Muharram disunnahkan utuk berpuasa, terutama pada tanggal 9 dan 10 muharrom ( Hari Tasua dan Hari Asyura) seperti yang dianjurkan secara khusus oleh Nabi SAW.

Di bulan Muharram terdapat hari bersejarah yaitu hari Asyura. Hari tanggal 10 Muharram ini adalah hari yang memiliki makna sejarah dalam Islam. Banyak peristiwa besar terjadi di dalamnya. 

Seperti penerimaan taubat Nabi Adam, selamatnya kapal Nabi Nuh dan umatnya dari banjir bandang dan sebagainya. Karena kemuliaan pada tanggal 10 muharram (hari Asyura), para ulama menyebutkan ada beberapa amalan yang dianjurkan pada hari itu. berikut adalah 12 amalan pada hari 'Asyura'.

12 Amalan 10 Muharram atau Hari Asyura

  • Melaksanakan Shalat sunnah yang paling utama shalat Tasbih,
  • Melakukan Puasa Sunnah, berikut tanggal 9 Muharram-nya, dan paling utama 10 hari, dari tanggal 1 s/d 10 Muharram
  • Melakukan Sodaqoh,
  • Melakukan keleluasaan keluarga artinya menambah dana belanja, membelikan baju baru dll.
  • Melakukan Mandi Sunnah,
  • Melakukan kunjungan pada Alim Ulama yang soleh,
  • Menengok orang yang sedang sakit,
  • Mengusap kepala yatim, artinya memberi kasih sayang seperti dengan menyantuni mereka,
  • Memakai celak mata,
  • Menggunting kuku,
  • Membaca surat Al-Ikhlas seribu kali,
  • Melakukan silaturrahmi terutama kepada saudara dan keluarga, sama seperti pada hari raya.
Menurut al-Syekh al-Adawi, dari amalan-amalan di atas, yang sahih dari Rasulullah adalah berpuasa dan bersedekah kepada keluarga. Sementara amalan lain tidak memiliki hadist shohih di dalamnya, beberapa di antaranya hadistnya diklasifikasikan sebagai munkar dan maudhu '.

Meski begitu, amalan-amalan di atas merupakan tindakan positif yang telah terakomodir oleh dalil-dalil dan kaidah umum. Spesialisasi ibadah dalam kurun waktu tertentu tidak menjadikannya bid'ah dan keluar dari hukum kepunahan, seperti yang dijelaskan oleh Imam al-Nawawi tentang masalah berjabat tangan setelah shalat.

Dari uraian di atas, klaim bahwa amalan yang tidak memiliki hadits yang sahih adalah bid'ah merupakan anggapan yang tergesa-gesa. Hadits daif sendiri menurut mayoritas ulama 'dapat digunakan dalam fadhail al-a'mal (amalan pokok) asalkan didukung dengan dalil dan aturan yang sah.

Selama Anda tidak meyakini keaslian hadits yang dinyatakan oleh ahli hadits atau membenarkan hadits yang dinyatakan sebagai maudhu ', maka tidak ada masalah dengan amalan yang harus diikuti di atas.

Wallahu a’lam.

*) Sumber bacaan: I’anah al-Thalibin, juz.2, hal.267