Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Update Aplikasi SIMAK BMN Versi 19.3.1

Update Aplikasi SIMAK BMN Versi 19.3.1 ini terkait dengan Pencatatan Koreksi Hasil Inventarisasi dan Penilaian kembali BMN dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2019 Unaudited.


Ketentuan Umum dalam Pencatatan Koreksi Hasil Inventarisasi dan Penilaian Kembali BMN.

1. Pencatatan koreksi hasil IP yang dilakukan setelah penyampaian LKKL tahun 2019 unaudited ini diperlukan dalam rangka penyusunan LKPP tahun 2019 unaudited yang lebih berkualitas.

2. Masing-masing satker agar memastikan bahwa seluruh hasil IP tahun 2017-2018 beserta perbaikannya telah dilakukan pencatatan sesuai Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-58/PB/2020, S-96/PB/2020, dan S-173/PB/2020.

3. Dalam hal masih terdapat hasil IP tahun 2017-2018 beserta perbaikannya yang belum disajikan dalam LKKL tahun 2019 unaudited, satker agar melakukan pencatatan melalui Aplikasi SIMAK BMN versi 9.3.1 dan/atau Aplikasi SAKTI.

4. Apabila terdapat koreksi hasil IP yang perlu diproses ulang untuk BMN dengan NUP tertentu, satker agar melakukan pencatatan dengan tetap mengacu pada mekanisme yang diatur dalam S-58/PB/2020, S-96/PB/2020, dan S-173/PB/2020.

5. Aplikasi SIMAK BMN versi 19.3.1 dirilis dalam rangka mengatasi permasalahan yang ditemukan dalam penggunaan Aplikasi SIMAK BMN versi sebelumnya, termasuk temuan terkait koreksi hasil IP. Untuk itu, dalam melakukan pencatatan koreksi hasil IP setelah penyampaian LKKL tahun 2019 unaudited, satker agar memperhatikan hal-hal yang dilakukan perbaikan pada Aplikasi SIMAK BMN versi 19.3.1 dan memerlukan tindak lanjut, yang dituangkan dalam Lampiran IV Surat ini.

6. Setelah melakukan pencatatan koreksi hasil IP setelah penyampaian LKKL tahun 2019 unaudited, satker agar melakukan pengiriman data dari Aplikasi SIMAK ke Aplikasi SAIBA, serta mencocokkan saldo BMN antara Aplikasi SIMAK BMN dengan Aplikasi SAIBA. Bagi satker pengguna Aplikasi SAKTI agar mencocokkan saldo BMN antara Modul Aset tetap dengan Modul GL.

7. Selanjutnya, satker melakukan pengunggahan data ke Aplikasi e-Rekon&LK pada tanggal 10 sampai dengan 12 Maret 2020. Demikian pula untuk push data dari Aplikasi SAKTI ke Aplikasi e-Rekon&LK dilakukan secara terpusat dan terjadwal selambat-lambatnya pada tanggal 12 Maret 2020. Dengan demikian, seluruh hasil perekaman koreksi hasil IP yang dilakukan oleh masing-masing satker tersaji dalam laporan keuangan yang dihasilkan oleh Aplikasi e-Rekon&LK pada tanggal 13 Maret 2020. Data dimaksud akan dikonsolidasi ke dalam LKPP tahun 2019 unaudited.

8. Berdasarkan data pada Aplikasi e-Rekon&LK tersebut, K/L agar menjelaskan secara memadai pergeseran saldo antara LKKL tahun 2019 unaudited per tanggal 29 Februari 2020 dengan saldo setelah perekaman koreksi hasil IP, serta menyampaikan penjelasan dimaksud kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Barang Milik Negara, selambat-lambatnya pada tanggal 13 Maret 2020.

Untuk mendownlod silahkan klik link dibawah ini: